Terkait hal ini, pihaknya meminta pihak terkait segera menutup dan menindak tegas jika ada pelanggaran hukum.
“Kata orang PLN sudah tingkat waspada dan minta ditindak tegas,” terangnya.
Baca Juga:
Bantuan Subsidi Upah 2025 Berakhir, Begini Cara Cek Status dan Persiapkan Diri untuk Tahun Depan
Klarifikasi Wali Nagari Duku Utara
Terpisah, Wali Nagari Duku Utara, Wardoyo membenarkan, ada tembusan surat dari Kodim terkait aktivitas tambang tanah urug yang dilakukannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei PLN, area garapan galian C-nya masih jauh dari tower Sutet dan tidak ada masalah.
Baca Juga:
Wakil Bupati Karo Terima Audensi Gerakan Suara Rakyat Karo dan Komitmen Brantas Narkoba di Tanah Karo
“Kini jaraknya masih ada 40 meter dari area garapan saya, itu sudah langsung diukur PLN. Tidak ada masalah,” terangnya.
Terkait keberadaan tower Sutet, ia mengatakan, luas lahan yang dibeli PLN kepadanya hanya 10 meter.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya masih menunggu hasil survey dan menunggu keputusan PLN terkait Galian C-nya.