WahanaNews-Sumbar | Komando Distrik Militer (Kodim) 0311 Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat surati PLN Sumbar terkait galian tanah urug di Kampung Pasar Minggu, Nagari Duku Utara, Koto XI Tarusan.
Pantauan wartawan di lapangan, aktivitas galian C di Kampung Pasar Minggu sudah sangat mengkhawatirkan.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Selain mengancam keberadaan fasilitas negara Tower Sutet listrik, aktivitasnya juga mengancam keselamatan kerja dan pengendara sekitar.
Terpantau areal garapan galian C tanah urug tidak jauh dari areal Tower Sutet, dan penggarap-pun tidak memasang safety pagar.
Padahal, aktivitasnya berada di sekitaran jalan raya nasional Padang-Painan.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Terindikasi perusahaan penambang galian tanah urug di Pasar Minggu itu diduga milik oknum Wali Nagari Duku Utara.
Dandim Turun Tangan
Menyikapi hal tersebut, Dandim 0311 Pessel, Letkol Inf. Moch Suherli mengaku, terkait kondisi itu Kodim sudah menyurati PLN Sumbar untuk meninjau langsung dan melakukan tindakan.
Dandim menyatakan, pengawasan Kodim sesuai dengan amanat UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
“Salah satunya dalam mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” Kata Dandim.
Peraturan Menteri Pertahanan nomor 3 5 tahun 2011 tentang tugas bantuan TNI kepada pemerintah daerah, dan nota kesepahaman MoU panglima TNI dengan PLN.
“Kita sudah menyurati PLN Wilayah Sumbar. Tembusan suratnya kita kirim ke Danrem, termasuk pemerintah daerah,” ungkap Dandim pada KLIKPOSITIF.
Isi Surat ke PLN
Ia menjelaskan, surat itu berisi permohonan peninjauan jaringan sutet yang berada di atas lokasi galian C terduga milik wali nagari tersebut.
Sebab, hasil pengamatan lapangan galian C yang digarap terduga milik oknum wali nagari, terpantau mengkhawatirkan dengan memicu terjadinya longsor dan mengancam keselamatan kerja.
“Ini sudah kita ingatkan juga, kalau bisa di pagar pakai seng. Tapi, belum dilakukan juga,” terangnya.
Terkait hal ini, pihaknya meminta pihak terkait segera menutup dan menindak tegas jika ada pelanggaran hukum.
“Kata orang PLN sudah tingkat waspada dan minta ditindak tegas,” terangnya.
Klarifikasi Wali Nagari Duku Utara
Terpisah, Wali Nagari Duku Utara, Wardoyo membenarkan, ada tembusan surat dari Kodim terkait aktivitas tambang tanah urug yang dilakukannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei PLN, area garapan galian C-nya masih jauh dari tower Sutet dan tidak ada masalah.
“Kini jaraknya masih ada 40 meter dari area garapan saya, itu sudah langsung diukur PLN. Tidak ada masalah,” terangnya.
Terkait keberadaan tower Sutet, ia mengatakan, luas lahan yang dibeli PLN kepadanya hanya 10 meter.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya masih menunggu hasil survey dan menunggu keputusan PLN terkait Galian C-nya.
“Sudah di survey ke lokasi, tapi belum tahu hasil balasan PLN, karena belum ada sampai sekarang,” ujarnya. [afs]