Dandim menyatakan, pengawasan Kodim sesuai dengan amanat UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
“Salah satunya dalam mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” Kata Dandim.
Baca Juga:
Terlibat 20 Pengiriman Kokain, Nenek 65 Tahun Ini Jadi Dalang Sindikat Rp 1,7 Triliun
Peraturan Menteri Pertahanan nomor 3 5 tahun 2011 tentang tugas bantuan TNI kepada pemerintah daerah, dan nota kesepahaman MoU panglima TNI dengan PLN.
“Kita sudah menyurati PLN Wilayah Sumbar. Tembusan suratnya kita kirim ke Danrem, termasuk pemerintah daerah,” ungkap Dandim pada KLIKPOSITIF.
Isi Surat ke PLN
Baca Juga:
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Antara Kapitalisme dan Gagalnya Swasembada Gula
Ia menjelaskan, surat itu berisi permohonan peninjauan jaringan sutet yang berada di atas lokasi galian C terduga milik wali nagari tersebut.
Sebab, hasil pengamatan lapangan galian C yang digarap terduga milik oknum wali nagari, terpantau mengkhawatirkan dengan memicu terjadinya longsor dan mengancam keselamatan kerja.
“Ini sudah kita ingatkan juga, kalau bisa di pagar pakai seng. Tapi, belum dilakukan juga,” terangnya.