Dandim menyatakan, pengawasan Kodim sesuai dengan amanat UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
“Salah satunya dalam mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” Kata Dandim.
Baca Juga:
Bupati Karawang Larang ASN Ambil Cuti Akhir Tahun, Tegaskan Sanksi Bagi Pelanggar
Peraturan Menteri Pertahanan nomor 3 5 tahun 2011 tentang tugas bantuan TNI kepada pemerintah daerah, dan nota kesepahaman MoU panglima TNI dengan PLN.
“Kita sudah menyurati PLN Wilayah Sumbar. Tembusan suratnya kita kirim ke Danrem, termasuk pemerintah daerah,” ungkap Dandim pada KLIKPOSITIF.
Isi Surat ke PLN
Baca Juga:
KDM Apresiasi Bupati Karawang atas Rampungnya Pembebasan Lahan DAS Karangligar, Proyek Pengendalian Banjir Siap Dilaksanakan
Ia menjelaskan, surat itu berisi permohonan peninjauan jaringan sutet yang berada di atas lokasi galian C terduga milik wali nagari tersebut.
Sebab, hasil pengamatan lapangan galian C yang digarap terduga milik oknum wali nagari, terpantau mengkhawatirkan dengan memicu terjadinya longsor dan mengancam keselamatan kerja.
“Ini sudah kita ingatkan juga, kalau bisa di pagar pakai seng. Tapi, belum dilakukan juga,” terangnya.