SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial dan stimulus ekonomi pada 2026. Setiap jenis bantuan memiliki target penerima, besaran manfaat, serta basis data verifikasi yang berbeda, sehingga masyarakat perlu memahami klasifikasi ini agar tidak salah persepsi.
Jenis Bantuan dan Besaran yang Diterima
Baca Juga:
Rincian serta Syarat BSU 2026 dan Diskon Listrik PLN
BSU 2026
Penerima: Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
Besaran: Rp600.000 (sekali cair)
Syarat utama: Terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan
Subsidi Listrik 450 VA
Penerima: Rumah tangga miskin
Manfaat: Diskon 100 persen atau gratis
Basis data: Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Subsidi Listrik 900 VA
Penerima: Rumah tangga bersubsidi
Manfaat: Diskon 50 persen
Basis data: Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Baca Juga:
BSU 2026 Cair, Cek Status Penerima Melalui Portal Kemenaker
BLT Pekerja
Penerima: Pekerja yang tidak menerima BSU
Besaran: Rp300.000 per bulan
Basis data: Data Kementerian Ketenagakerjaan
Pemerintah menegaskan bahwa setiap skema bantuan menggunakan sistem validasi terpisah, baik melalui Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, tidak semua masyarakat otomatis berhak menerima seluruh jenis bantuan.
Syarat Penerima Subsidi Listrik
Agar dapat menikmati subsidi atau diskon listrik, pelanggan wajib memenuhi ketentuan berikut:
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Menggunakan daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi (R1).
Data KTP dan Kartu Keluarga harus sinkron dengan data kelurahan/desa.
Bukan pelanggan golongan mampu 900 VA non-subsidi (R1M).
Pemerintah mengingatkan, kesalahan paling sering terjadi pada pelanggan 900 VA non-subsidi yang mengira berhak atas diskon penuh. Padahal, regulasi dengan tegas membedakan antara pelanggan bersubsidi dan mampu.
Masyarakat diimbau rutin memeriksa kesesuaian data kependudukan dan status sosial ekonomi agar hak atas bantuan tidak terhambat oleh kendala administratif.
[Redaktur: Ramadhan HS]