SUMBAR.WAHANANEWS.CO, padang –
Di tengah belum adanya kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, pemerintah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi palsu yang beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026 belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU. Namun, sejumlah pihak tidak bertanggung jawab justru memanfaatkan situasi tersebut dengan menyebarkan kabar menyesatkan, mulai dari jadwal pencairan fiktif hingga tautan palsu yang meminta data pribadi.
Baca Juga:
BSU 2026 Cair? Cek di Sumber Resmi!!
“Setiap informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui kanal pemerintah. Jika ada pihak yang meminta data, biaya, atau mengarahkan ke tautan tidak resmi, itu patut dicurigai,” disampaikan sumber di lingkungan pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme BSU tidak pernah menggunakan pendaftaran manual atau permintaan data secara langsung kepada pekerja. Seluruh data penerima bersumber dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan perusahaan, lalu diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pesan berantai yang mencantumkan logo instansi, narasi darurat, atau iming-iming percepatan pencairan. Modus penipuan BSU biasanya memanfaatkan ketidaktahuan pekerja dengan meminta unggah KTP, nomor rekening, hingga kode OTP perbankan.
Baca Juga:
BSU 2026 Cair? Cek di Sumber Resmi!!
“BSU tidak pernah dipungut biaya. Tidak ada pihak ketiga, tidak ada jalur cepat, dan tidak ada permintaan data di luar sistem resmi,” tegas sumber tersebut.
Pekerja yang ingin memperoleh informasi akurat disarankan hanya memantau situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Jika BSU 2026 resmi diluncurkan, pemerintah memastikan pengumuman akan dilakukan secara terbuka dan serentak.
Dengan meningkatnya kesadaran publik, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif memutus penyebaran hoaks, sekaligus melindungi diri dari potensi penipuan yang merugikan secara ekonomi maupun data pribadi.