Dikatakan, operasional tim berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolres Pasaman No. Sprin/1099/XI/RES.5.5/2024 tanggal 6 November 2024, serta Sprin terbaru tahun 2025, Nomor. Sprin/19/1/RES.5.5/2025 tertanggal 1 Januari 2025.
Turut disampaikan sesuai arahan Kapolres Pasaman AKBP. Yudho Huntoro, bahwa Polres Pasaman telah berkomitmen tidak akan membiarkan adanya aktifitas Penambangan Illegal di wilayah Kabupaten Pasaman, melalui upaya yang konsisten, bekerjasama dengan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, instansi terkait lainnya, serta bersama-sama dengan masyarakat,
Baca Juga:
Hakim Tipikor Putus Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun
Masih di lokasi, Wali Nagari Padang Mantinggi Utara, Fauzan, yang turut mendampingi Tim Polres Pasaman, menyatakan bahwa di lokasi tersebut sudah cukup lama tidak ada aktifitas tambang.
"Dulu pernah ada aktivitas penambangan oleh warga, namun sekarang tidak ada lagi," ungkap Wali Nagari Fauzan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan Awak Media, bahwa turunnya Tim Polres Pasaman merupakan tindak lanjut atas informasi aktivitas PETI (Penambagan Emas Tanpa Izin) di daerah Polongan II, Kecamatan Rao, tepatnya dipinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bukit Tinggi – Medan, jelang daerah perbatasan Sumbar - Sumut, Nagari Padang Mentinggi Utara, Kabupaten Pasaman.
Baca Juga:
Sebagian Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Turun Harga pada Desember 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]