Sumbar.WahanaNews.co, Lubuk Sikaping - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar razia tambang ilegal di daerah Polongan II, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Senin (6/1/2025).
Razia kali ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Fion Joni Hayes, dan Kapolsek Rao Iptu. Robi, bersama sejumlah anggota.
Baca Juga:
Hakim Tipikor Putus Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun
Cukup berat perjuangan Tim gabungan berikut wartawan untuk tiba di lokasi penambangan. Selain diguyur hujan lebat, jalan yang dilalui juga becek dan berlumpur, serta harus menyeberangi Sungai Batang Sibinail yang berarus deras sore itu.
"Hari ini tim tiba di lokasi, namun tidak dijumpai aktifitas penambangan dan sama sekali tidak ada alat berat seperti laporan yang diterima, kecuali satu buah Box (kotak) bekas alat penyaring emas yang ada di pinggir sungai," kata Kasat Reskrim, AKP. Fion.
Dibeberkan Kasat Reskrim, setelah sempat dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari warga sekitar, dengan disaksikan Wali Nagari dan tokoh masyarakat, selanjutnya tim memusnahkan Box bekas alat penyaring emas yang ditemukan di lokasi.
Baca Juga:
Sebagian Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Turun Harga pada Desember 2024
"Box itu dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak bisa digunakan kembali," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP. Fion menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana illegal mining, Polres Pasaman sudah membentuk Tim Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Ilegal Mining di wilayah hukum Polres Pasaman
"Tim bertugas melakukan pencegahan dan penindakan aktifitas ilegal meaning" kata AKP. Fion.