Terkait barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, Ricky mengatakan barang haram itu diperoleh dari operasi gabungan BNNP Sumbar pada Minggu (10/5/2026).
Dimana dalam operasi tersebut petugas menghentikan dua unit mobil dengan nomor polisi BA 1527 XF dan BA 1669 EV yang dikendarai MI, DR, NLP dan AF di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, tepatnya di Jorong Batang Palupuh, Kabupaten Agam.
Baca Juga:
BMKG Perkirakan Sumbar Masih Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Pada Akhir Tahun 2025
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan karung-karung berisi paket ganja kering dengan total berat mencapai 150 kilogram.
Dari keterangan para pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
“Mereka berencana mengedarkan barang haram tersebut di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, dengan harga jual satu paket besar ini Rp 1,8 juta,” kata dia.
Baca Juga:
Jatim Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumbar
Akibat perbuatan nekat tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta KUHP tertentu.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]