SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Kota Padang - Sebanyak 145 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di salah satu fasilitas krematorium di Kota Padang, Sumatera Barat.
“Karena barang bukti yang dimusnahkan banyak, jadi untuk alasan keamanan kita lakukan pemusnahan di krematorium ini,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, di Padang Kamis (11/6/2026).
Baca Juga:
BMKG Perkirakan Sumbar Masih Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Pada Akhir Tahun 2025
Brigjen Pol Ricky mengatakan selama ini dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, pihaknya masih menggunakan cara konvensional yakni dibakar di area terbuka.
Sehingga untuk keamanan pihaknya bekerja sama dengan Yayasan Himpunan Bersatu Teguh (HBT), agar proses pemusnahan lebih aman dan efisien.
“Biasanya teman-teman melihat pemusnahan di kantor BNN kapasitasnya sedikit. Kali ini kapasitasnya lebih besar sehingga lebih efektif di krematorium kita lakukan,” kata dia.
Baca Juga:
Jatim Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumbar
Kepala BNNP itu tidak menampik hingga saat ini pihaknya belum memiliki alat incinerator atau mesin pembakar khusus yang aman untuk memusnahkan narkotika dalam jumlah masif.
“Saat ini kita tengah mengupayakan pengadaan alat tersebut ke tingkat pusat agar proses pemusnahan ke depan bisa dilakukan secara mandiri,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena pihak yayasan telah mengizinkan penggunaan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya apapun.
Terkait barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, Ricky mengatakan barang haram itu diperoleh dari operasi gabungan BNNP Sumbar pada Minggu (10/5/2026).
Dimana dalam operasi tersebut petugas menghentikan dua unit mobil dengan nomor polisi BA 1527 XF dan BA 1669 EV yang dikendarai MI, DR, NLP dan AF di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, tepatnya di Jorong Batang Palupuh, Kabupaten Agam.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan karung-karung berisi paket ganja kering dengan total berat mencapai 150 kilogram.
Dari keterangan para pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
“Mereka berencana mengedarkan barang haram tersebut di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, dengan harga jual satu paket besar ini Rp 1,8 juta,” kata dia.
Akibat perbuatan nekat tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta KUHP tertentu.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]