Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Praktisi Hukum dari Sumatra Barat (Sumbar), Dr. Defika Yufiandra, meminta aparat penegak hukum di provinsi setempat untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan.
"Kami mendorong aparat penegak hukum agar serius dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada sektor pendidikan di Sumbar," kata Defika Yufiandra di Padang, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim Hadiri Milad Ke-69 UM Sumatera Barat
Ia mengatakan setidaknya ada dua kasus yang menjadi perhatian publik pada sektor pendidikan belakangan ini.
Pertama adalah kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
Total anggaran dalam proyek itu mencapai Rp18 miliar, kasus tersebut ditangani oleh Kejati Sumbar dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:
Bawaslu Pasaman Barat Belum Temukan Kampanye Hitam Selama Tahapan Pilkada 2024
Kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan sarana belajar untuk 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB), dengan pagu anggaran mencapai Rp4,5 miliar.
Kasus di atas ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Kota Padang dan sudah berada di tahap penyidikan sejak pertengahan 2022.
Defika yang pernah menjadi Dosen Hukum di Universitas Dharma Andalas Padang mengatakan bahwa semua tidak pidana korupsi pada prinsipnya sama karena menimbulkan kerugian bagi negara.