Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Praktisi Hukum dari Sumatra Barat (Sumbar), Dr. Defika Yufiandra, meminta aparat penegak hukum di provinsi setempat untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan.
"Kami mendorong aparat penegak hukum agar serius dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada sektor pendidikan di Sumbar," kata Defika Yufiandra di Padang, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim Hadiri Milad Ke-69 UM Sumatera Barat
Ia mengatakan setidaknya ada dua kasus yang menjadi perhatian publik pada sektor pendidikan belakangan ini.
Pertama adalah kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
Total anggaran dalam proyek itu mencapai Rp18 miliar, kasus tersebut ditangani oleh Kejati Sumbar dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:
Bawaslu Pasaman Barat Belum Temukan Kampanye Hitam Selama Tahapan Pilkada 2024
Kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan sarana belajar untuk 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB), dengan pagu anggaran mencapai Rp4,5 miliar.
Kasus di atas ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Kota Padang dan sudah berada di tahap penyidikan sejak pertengahan 2022.
Defika yang pernah menjadi Dosen Hukum di Universitas Dharma Andalas Padang mengatakan bahwa semua tidak pidana korupsi pada prinsipnya sama karena menimbulkan kerugian bagi negara.
Hanya saja ia menyayangkan ketika perbuatan korupsi menyasar sektor pendidikan, padahal Indonesia sedang berupaya menuju generasi Emas 2045.
"Salah satu upaya untuk mewujudkan generasi emas adalah meningkatkan taraf serta kualitas pendidikan, sehingga anggarannya harus dijaga," kata Direktur Kantor Hukum Independen (KHI) Padang.
Ia mengatakan ketika anggaran pendidikan diselewengkan maka itu pasti akan berdampak pada mutu dan kualitas yang diterima oleh para peserta didik.
Oleh karenanya Defika yang akrab disapa Adek mendorong penuntasan proses kasus dugaan korupsi itu agar mendapatkan kepastian hukum, dan semua pihak bermasalah bisa dijerat secara hukum
Menurutnya pihak Penyidik harus segera menetapkan tersangka jika telah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, minimal dua alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHPidana.
Ia meminta aparat penegak hukum tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi, dan tidak tebang pilih dalam menjerat orang yang bersalah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan alat praktik SMK itu, mengumpulkan bukti yang diperlukan, sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap pada tempat terpisah mengatakan penyidikan untuk kasus SLB juga terus berjalan.
Diketahui pada November 2023 tim Penyidik telah mengantongi hasil audit BPK yang menyatakan jumlah kerugian negara dalam kasus mencapai Rp843 juta, namun belum ada penetapan tersangka sampai sekarang.
[Redaktur: Amanda Zubehor/Antara]