Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, hutang sebesar Rp 21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.
"Bahkan korban pernah memberi Giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.(jef)