WahanaNews-Sumbar | Kasus pengeroyokan ketua relawan Anies Baswedan yang terjadi pada Senin (2/1/23), akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pelaku perempuan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Plt. Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, Kamis (5/1/23) menegaskan, kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik.
"Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal hutang piutang, untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Wahyuni.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Padang bekerjasama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (03/01) bersama dua orang lainnya.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
"Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang, dua orang lainnya masih dijadikan saksi untuk sementara, dari pengakuannya pelaku berjumlah empat orang, satu tersangka lainnya sedang diburu," kata Kapolres.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur (56) yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi pada Senin (02/01).
"Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban, dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih hutang korban," katanya.
Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, hutang sebesar Rp 21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.
"Bahkan korban pernah memberi Giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.(jef)