Diketahui, tarif adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Permen ESDM No. 3/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Permen ESDM No. 28/2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Sejak tahun 2014 hingga 2016, tarif adjustment telah dijalankan.
Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga kuartal II-2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.[afs]