WahanaNews-Sumbar | Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan, penyesuaian tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada kuartal III-2022, tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional khususnya terhadap inflasi.
"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan Pemerintah pada kuartal III-2022 ini dampaknya kecil, atau sekitar 0,019 persen," kata Darmawan dalam telekonferensi, Senin, 13 Juni 2022.
Baca Juga:
Pemkab Simalungun Teken MoU dengan PT PLN Persero UP3 Pematangsiantar
Dia menambahkan, langkah ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, dengan tetap memberikan subsidi kepada pelanggan golongan 450-900 VA sesuai UU No. 30/2009 tentang ketenagalistrikan.
Begitu pula kepada pelanggan rumah tangga non-subsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri yang tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.
Karenanya, Pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp62,93 triliun dan kompensasi Rp65,91 triliun pada tahun 2022. Dengan asumsi ICP US$85,88 per barel dan kurs di angka Rp14.316 per dolar AS.
Baca Juga:
Ganti Sosok, Ini Direktur Keuangan Anak Usaha Pupuk Indonesia yang Baru
"Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022. Sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri," ujarnya.
Darmawan menegaskan, langkah ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil.
"Bagi pelanggan pascabayar, nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022," ujarnya.
Diketahui, tarif adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Permen ESDM No. 3/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Permen ESDM No. 28/2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Sejak tahun 2014 hingga 2016, tarif adjustment telah dijalankan.
Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga kuartal II-2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.[afs]