Ia mengatakan walaupun pedagang tersebut adalah ilegal, pemerintah juga tidak akan gegabah membersihkan kawasan itu tanpa pertimbangan.
Diungkapkannya, tempat relokasi pedagang itu nantinya tidak akan jauh dari kawasan Kelok Sembilan. Pedagang akan tetap berada dalam kawasan itu, hanya saja posisinya ditata pada tempat yang disediakan.
Baca Juga:
BKSDA Bawa Orangutan Hasil Sitaan ke Pusat Rehabilitasi di Sumatera Utara
"Informasi dari BKSDA, ternyata kawasan di sekitar ini dapat dimanfaatkan. Jadi nanti pedagang itu direlokasi, di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Tetap di kawasan ini. Makanya kita butuh konsultan yang profesional," katanya.
Data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Sumbar, saat ini terdapat sebanyak 163 pedagang ilegal di Jalan Layang Kelok Sembilan. Dari jumlah itu hanya sebanyak 95 yang aktif.
"Sekarang yang aktif itu sebanyak 95 unit. Tapi dari jumlah itu ada pedagang yang sengaja membangun lapak pada beberapa titik, jadi dia jualan dimana titik orang ramai singgah," kata Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan.
Baca Juga:
Evakuasi Bayi Orangutan oleh BKSDA Kalimantan Barat dari Mata-Mata
Irwan mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Layang Kelok Sembilan, tapi tidak bisa menghapuskan semuanya. Penertiban hanya pada lapak yang kosong saja.
"Memang membutuhkan kolaborasi dan kerjasama antar seluruh elemen di kawasan tersebut. Untuk itu diperlukan tempat relokasi yang tepat. Jika sudah ada tempatnya, kita bisa menindak tegas bagi yang melanggar," katanya.
Sebelumnya Wagub Sumbar, Audy Joinaldy dan sejumlah OPD telah melakukan peninjauan lapangan terkait rencana Kawasan Terpadu Kelok Sembilan. Peninjauan itu ikut melibatkan Balai Pelaksana Jalan Nasional III Sumbar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.