membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila terdapat potensi hambatan klaim.
Bersamaan dengan itu pihak rumah sakit juga diminta lebih akuntabel dan terus diawasi agar tidak melakukan fraud dalam klaim tarif INA-CBGs.
Baca Juga:
Pemerintah Sulteng Hadirkan Sembilan Program Strategis untuk Membangun Daerah dengan Persatuan
Rumah sakit juga wajib memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari tindak kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis dan praktik fraud lainnya.
Adel menceritakan Ombudsman telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut pada Kamis (20/2) di Kantor BPJS Padang.
Dari pertemuan itu Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan Oktavianus Ramba mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pending claim yang sedang disorot oleh Ombudsman.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Jambi Jamin Kemudahan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2025
Pending claim yang dimaksud adalah bukan tidak akan dibayarkan, akan tetapi ada
yang perlu diperiksa kembali untuk penyesuaian kaidah administratif, kodefikasi, dan kaidah medis.
BPJS Kesehatan menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk penyelesaian masalah itu, dan sepakat bahwa bahwa masalah pending claim tidak boleh mengganggu layanan jaminan kesehatan.