SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segera menyelesaikan masalah penundaan klaim yang dialami puluhan rumah sakit di provinsi tersebut.
"Kami mendorong kepada BPJS agar menyelesaikan klaim rumah sakit yang tertunda tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Dinkes Mukomuko Pastikan 17 Puskesmas Siap Skrining Kesehatan Gratis bagi Warga
Ia mengungkapkan nominal penundaan bayar atau pending claim rumah sakit yang dikantongi oleh pihaknya hingga saat ini mencapai Rp88 miliar.
"Besaran uang Rp88 miliar tersebut berasal dari empat puluh rumah sakit yang telah menyerahkan data namun belum dibayarkan," katanya.
Lebih lanjut Adel menjelaskan rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat penting dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Tondano Tingkatkan Akses Layanan Peserta Lewat Program BPJS Keliling
Pihaknya mengkhawatirkan penundaan pembayaran klaim terhadap rumah sakit akan berdampak bagi layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Selain itu dikhawatirkan juga akan menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi," katanya.
Ombudsman berharap BPJS Kesehatan lebih transparan ke pihak rumah sakit, dan
membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila terdapat potensi hambatan klaim.
Bersamaan dengan itu pihak rumah sakit juga diminta lebih akuntabel dan terus diawasi agar tidak melakukan fraud dalam klaim tarif INA-CBGs.
Rumah sakit juga wajib memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari tindak kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis dan praktik fraud lainnya.
Adel menceritakan Ombudsman telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut pada Kamis (20/2) di Kantor BPJS Padang.
Dari pertemuan itu Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan Oktavianus Ramba mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pending claim yang sedang disorot oleh Ombudsman.
Pending claim yang dimaksud adalah bukan tidak akan dibayarkan, akan tetapi ada
yang perlu diperiksa kembali untuk penyesuaian kaidah administratif, kodefikasi, dan kaidah medis.
BPJS Kesehatan menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk penyelesaian masalah itu, dan sepakat bahwa bahwa masalah pending claim tidak boleh mengganggu layanan jaminan kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan memiliki help desk khusus untuk menyelesaikan permasalahan, setiap tahunnya BPJS di Sumbar menyelesaikan klaim pembayaran hingga Rp3,1 triliiun.
Jadi jika dibandingkan antara nominal klaim tertunda dengan klaim yang telah dibayarkan, maka jumlah klaim tertunda jauh lebih kecil sekitar satu persen.
Namun demikian BPJS Kesehatan akan segera menyelesaikan masalah itu secepatnya, dan berterimakasih kepada Ombudsman yang turut mengawasi penyelenggaraan pelayanan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]