SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segera menyelesaikan masalah penundaan klaim yang dialami puluhan rumah sakit di provinsi tersebut.
"Kami mendorong kepada BPJS agar menyelesaikan klaim rumah sakit yang tertunda tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 34.446 Warga Tidak Mampu
Ia mengungkapkan nominal penundaan bayar atau pending claim rumah sakit yang dikantongi oleh pihaknya hingga saat ini mencapai Rp88 miliar.
"Besaran uang Rp88 miliar tersebut berasal dari empat puluh rumah sakit yang telah menyerahkan data namun belum dibayarkan," katanya.
Lebih lanjut Adel menjelaskan rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat penting dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Libur Selama Lebaran 2025
Pihaknya mengkhawatirkan penundaan pembayaran klaim terhadap rumah sakit akan berdampak bagi layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Selain itu dikhawatirkan juga akan menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi," katanya.
Ombudsman berharap BPJS Kesehatan lebih transparan ke pihak rumah sakit, dan