SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segera menyelesaikan masalah penundaan klaim yang dialami puluhan rumah sakit di provinsi tersebut.
"Kami mendorong kepada BPJS agar menyelesaikan klaim rumah sakit yang tertunda tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Ribuan Korban Keracunan MBG, BPJS Ingatkan: Hanya Peserta yang Dijamin, KLB Ditanggung Daerah
Ia mengungkapkan nominal penundaan bayar atau pending claim rumah sakit yang dikantongi oleh pihaknya hingga saat ini mencapai Rp88 miliar.
"Besaran uang Rp88 miliar tersebut berasal dari empat puluh rumah sakit yang telah menyerahkan data namun belum dibayarkan," katanya.
Lebih lanjut Adel menjelaskan rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat penting dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga:
50 Ribu Warga Pamekasan Kehilangan Layanan BPJS, Pemkab Tunggak Rp41 Miliar
Pihaknya mengkhawatirkan penundaan pembayaran klaim terhadap rumah sakit akan berdampak bagi layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Selain itu dikhawatirkan juga akan menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi," katanya.
Ombudsman berharap BPJS Kesehatan lebih transparan ke pihak rumah sakit, dan