Ketiga tersangka dijerat pasal 2,3 dan 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sejauh ini, ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai masih kooperatif.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Agus Suardi sendiri saat ini tak lagi menjabat sebagai Ketua KONI Sumbar sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Ia telah digantikan Hamdanus sebagai Pelaksana tugas, sesuai dengan SK Koni Pusat tertanggal 14 Maret 2022 lalu. [rda]