Kemudian dananya disetujui dan dititipkan ke KONI Padang.
Dalam proposal tersebut tercantum nama Mahyeldi, ketua umum PSP Padang yang juga wali kota Padang.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Mahyeldi saat ini adalah Gubernur Sumatra Barat.
“PSP tidak ada dana, jadi PSP membuat proposal dan disetujui, tapi dananya dititip KONI. Rp 500 Juta. Ketua KONI Padang Agus Suardi, tapi di PSP Agus Suardi adalah bendahara umum. Sebagai bendahara, tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja tanpa perintah ketua. Cari tahu sendiri ketua PSP pada saat itu siapa,” ujar Putri.
Kasi Intel Kejari Padang, Roni Saputra, menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
“Kita masih dalami. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga masih terus berlangsung,” ujar Roni.
Agus Suardi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2021.
Selain Agus, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan wakil ketua KONI Padang berinisial DV dan mantan wakil bendahara berinisial NZ.