WahanaNews-Sumbar | Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, disinggung Mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat, Agus Suardi, dalam kasus korupsi dana hibah untuk Persatuan Sepak Bola Padang (PSP), Selasa (22/3).
Agus Suardi saat ini sudah menjadi tersangka bersama dua mantan pengurus KONI Kota Padang dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Kasus dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 nilainya mencapai Rp 2,1 miliar.
Dalam dana hibah tersebut diketahui ada aliran dana untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta.
Saat itu, Agus Suardi menjabat sebagai ketua KONI Padang merangkap bendahara umum PSP Padang.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Sedangkan Gubernur Mahyeldi saat itu sebagai wali kota Padang yang juga ketua umum PSP Padang.
“Saya memberikan keterangan tambahan, misalnya, selaku bendahara umum PSP, pengalihan dana (hibah KONI Padang) itu kan dari pemerintah, saya selaku bendahara PSP dan ketua KONI Padang, saya menjalankannya sesuai dengan perintah dari ketua. Siapa ketua (PSP), kayaknya bapak juga tahu itu siapa,” kata Agus di sela pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (22/3).
Kuasa hukum Agus Suardi, Putri Desi Rizky, mengatakan kasus dugaan korupsi itu bergulir ketika PSP Padang mengajukan proposal.