Diduga terdapat kesepakatan antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak dalam proses pengurangan kewajiban pajak yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Penentuan Status Hukum
Baca Juga:
KPK: OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait OTT tersebut.
OTT Pertama KPK di 2026
Baca Juga:
KPK: OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak
OTT ini tercatat sebagai OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026. Berdasarkan laporan kinerja KPK, sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan 11 operasi tangkap tangan, dengan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan penerimaan negara.
[Redaktur: Ramadhan HS]