Lebih lanjut Ruliana menjelaskan pengharmonisasian merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pihaknya.
Dimana pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.
Ruliana mengatakan pengharmonisasian dilakukan pengkajian dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pada bagian lain, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Kabupaten Padang Pariaman serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Hasil harmonisasi nantinya disampaikan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]