Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menyelenggarakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap tujuh rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman pada Selasa (20/2/2024).
"Harmonisasi dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KKanwil Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Ia mengatakan tujuh rancangan peraturan bupati yang dihamornisasi itu pertama adalah Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Road Map Birokrasi Pemerintahan Daerah Tahun 2022-2023.
Kedua tentang Batas Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Kecamatan IV Koto Aur Malintang, ketiga tentang batas Nagari Mala III Koto Kecamatan Sungai Geringging.
Keempat adalah tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran alokasi dana nagari tahun 2024, Kelima adalah peraturan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari 2024.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Keenam adalah Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses Bagi Pimpinan Anggota DPRD Padang Pariaman serta dana Operasional Pimpinan DPRD 2024, terakhir adalah Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.
Ruliana berharap fasilitasi harmonisasi yang dilakukan pihaknya bisa membantu Bupati Padang Pariaman mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Lebih dari itu kami juga berharap produk hukum yang dikeluarkan pimpinan daerah nanti bisa bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman secara umum," jelasnya.