Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Padang terkait kasus korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021, yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp35 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi dalam keterangan pers di Padang, Rabu (6/3/2024) mengatakan sikap untuk mengajukan banding itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan pengadilan yang dibacakan pada Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, namun JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena menilai putusan tidak sesuai," kata Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Hadiman, Kasi Penyidikan Sumriadi, serta Jaksa yang menangani perkara.
Ia mengatakan dalam putusan itu Pengadilan memang menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejati Sumbar sebelumnya, dan ada bagian dari pokok perkara yang tidak turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Dalam perkara itu keenam terdakwa dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan dengan hukuman penjara masing-masingnya 1,5 tahun, sedangkan tuntuan dari Jaksa sebelumnya adalah lima dan enam tahun.
Dengan rincian terdakwa yakni Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, namun pengadilan menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Terdakwa kedua adalah Fandi Ahmad Putra selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, pengadilan memvonisnya 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subisder tiga bulan.