Kedua adalah Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Alih Media Arsip Dinamis, lalu Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Nagari
Terakhir adalah Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Lebih lanjut Ruliana menjelaskan pengharmonisasian tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Dimana pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.
Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Bantu Warga Lokal Kerja di IKN Nusantara
"Melalui pengharmonisasian ini kami membantu pemerintah daerah menghadirkan peraturan yang sesuai dengan Undang-undang, sesuai kewenangan dan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]