Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah di tiga daerah, yaitu Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Agam pada Kamis (15/2/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi, dimoderatori oleh selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya Yeni Nel Ikhwan, serta diikuti oleh Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
"Harmonisasi dilakukan agar produk hukum daerah atau peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelas Ruliana di Padang, Kamis (15/2/2024).
Ia menyebutkan untuk Kota Padang terdapat lima peraturan yang diharmonisasi oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbat yakni Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Rencana Strategis Pemerintah Daerah.
Kemudian Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, lalu Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Keempat adalah Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Standar Harga Satuan, dan Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Analisis Standar Belanja.
Sementara untuk Pesisir Selatan ada satu yang diharmonisasi yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Kemajuan dan Pelestarian Kebudayaan.
Sedangkan untuk Agam ada empat dengan rincian Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kedua adalah Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Alih Media Arsip Dinamis, lalu Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Nagari
Terakhir adalah Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD.
Lebih lanjut Ruliana menjelaskan pengharmonisasian tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Dimana pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.
Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.
"Melalui pengharmonisasian ini kami membantu pemerintah daerah menghadirkan peraturan yang sesuai dengan Undang-undang, sesuai kewenangan dan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]