Sumbar.WahanaNews.co, Simpang Empat - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 dengan terdakwa Hendri Putra S ke Pengadilan Tipikor Padang pada hari Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis (28/3/2024), mengatakan terdakwa merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo yang merupakan pemenang lelang kegiatan itu.
Baca Juga:
Misteri Ribuan Triliun Uang Negara: Kemana Sebenarnya Dana APBN Mengalir?
"Berkas perkara dan barang bukti perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 tersebut secara hukum telah diajukan kepada pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dipersidangan serta dilakukan penahanan lanjutan oleh hakim," katanya.
Menurutnya pada hari Rabu (27/3/2024) tim penyidik telah menyerahkan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti kepada penuntut umum dengan didamping Penasihat Hukum Hamid.
Penuntut Umum mendudukkan HPS sebagai terdakwa dalam kedudukan dan peranannya sebagai Direktur PT TGI melaksanakan pekerjaan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Pemerintah-DPR Sepakati PMN Tunai dan Non Tunai TA 2023
Terdakwa diancam dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang. Penuntut Umum dipimpin oleh Firdaus dan tim," ujarnya.
Ia mengapresiasi kinerja gerak cepat penyidik yang dalam waktu kurang lebih 20 hari menuntaskan penyidikan berkas perkara itu.