Ia menyebutkan anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
"Posisi pelaku yang diamankan merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo (pemenang lelang) khusus untuk pengerjaan item mekanikal elektrikal plumbing sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 26 Juni 2018," katanya.
Baca Juga:
Misteri Ribuan Triliun Uang Negara: Kemana Sebenarnya Dana APBN Mengalir?
Hal itu dilakukan karena PT. MAM Energindo tidak memenuhi kualifikasi pada pekerjaan itu, tetapi KsO tersebut hanya sebagai pemenuhan persyaratan agar PT MAM memenuhi kualifikasi persyaratan lelang.
Sebagai imbalan atau fee atas peminjaman PT TGI maka Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (berkas terpisah) telah secara melawan hukum memberikan sejumlah fee sebesar Rp500 juta kepada Hendi Putra S yang telah sama-sama disepakati diawal perjanjian.
Hendi Putra S sendiri diangkat sebagai Direktur PT TGI berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa perusahaan itu Nomor 1 tanggal 2 April 2018 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Kholid Artha di Jakarta.
Baca Juga:
Pemerintah-DPR Sepakati PMN Tunai dan Non Tunai TA 2023
Setelah PT MAM Energindo dan PT TGI KsO dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak dengan Nomor: 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018.
"Kedua perusahaan itu tidak menjalankan tugasnya masing-masing, bahkan Ali Amril mencari rekanan baru untuk mengerjakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD tersebut," ujarnya.
Rekanan itu dicari atas keinginan Direktur PT MAM Energindo bersama-sama dengan Direktur PT TGI yang semula hanya dipinjam perusahaan untuk mengerjakan MEP dan mendapatkan fee sebesar Rp250 juta.