Akan tetapi akhirnya berkeinginan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, itu sudah diluar kapasitas dan kualifikasi PT TGI dengan perjanjian Ali Amril akan menerima fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
"Sebagai bentuk komitmen fee, Ali Amril telah menerima panjar fee dari Hendi Putra S sebesar Rp3 miliar sehingga pekerjaan dikerjakan oleh PT TGI yang merupakan pihak yang tidak kompeten dan memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak," ungkapnya.
Baca Juga:
Misteri Ribuan Triliun Uang Negara: Kemana Sebenarnya Dana APBN Mengalir?
Seiring berjalan waktu, Hendi Putra S tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan progres waktu pelaksanaan yang semestinya sehingga Ali Amril mengambil alih kembali pekerjaan tersebut dengan memberikan uang kompensasi kepada Hendi Putra S sebesar Rp4,75 miliar.
Oleh karena Hendi Putra S selaku Direktur PT TGI tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mengerjakan pekerjaan MEP sebagaimana diatur dalam perjanjian KsO sehingga mengakibatkan adanya deviasi pekerjaan MEP yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]