Pihaknya mengatakan akan terus mengawal Pemkot Padang untuk mengusut tuntas pembongkaran rumah singgah Bung Karno ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Bapak (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kami juga akan menempuh jalur hukum. Sepulang dari sini kami langsung menyurati DPRD Sumbar," sebut Pandu.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kaltim Tunggu Arahan Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova saat menemui masa aksi mengatakan, Pemkot Padang akan membangun kembali rumah tersebut sesuai dengan bentuk aslinya.
Ia mengonfirmasi rumah singgah Bung Karno itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Padang dan terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
"Rumah ini bukan milik Pemkot Padang tetapi milik perorangan, yang bersangkutan juga telah bersedia membangun kembali rumah singgah Bung Karno di lokasi semula," ujar Yopi.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Singkawang Ajak Kepala Satuan Pendidikan Implementasikan Program "Anak Indonesia Hebat"
Ia menyebut bangunan rumah singgah itu diruntuhkan pemiliknya dengan dalih ingin membangun kembali dalam bentuk replika sesuai dengan bentuk sejarahnya.
Sejarawan Universitas Andalas (Unand) Gusti Asnan mengatakan pembongkaran rumah singgah Bung Karno itu menunjukkan bentuk kelalaian pemerintah kota Padang dalam merawat peninggalan situs cagar budaya.
"Hal itu sangat disayangkan, bangunan yang jadi bukti sejarah yang pernah disinggahi Presiden Indonesia itu dihancurkan," katanya dikutip CNN Senin (20/2).