WahanaNews-Sumbar | Massa yang berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Barat dan berbagai elemen masyarakat sipil lain berunjuk rasa memprotes pembongkaran rumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Senin (20/2).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan puing-puing bekas bangunan Rumah Singgah Bung Karno tersebut dan menyampaikan tuntutannya. Berbagai macam poster dan spanduk dibawa mereka bertuliskan 'Anak Ideologis Bung Karno Menggugat', 'Buktikan Perkataan Nadiem', dan 'Pemkot Padang Buta Sejarah'.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kaltim Tunggu Arahan Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Selain itu aksi menutup mata oleh beberapa demonstran sambil memegangi foto Wali Kota Padang, Hendri Septa dan kibaran bendera berwarna merah bertuliskan GMNI.
Nyanyian-nyanyian hingga teriakan Marhaen juga turut meramaikan kegiatan aksi memprotes pembongkaran rumah yang sudah masuk daftar cagar budaya di Jalan Ahmad Yani, Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Hal ini merupakan cara-cara membodohkan anak bangsa dengan menghilangkan bukti fisik sejarah, Penjarakan Pemko Padang beserta jajarannya," kata para orator aksi secara bergantian di depan bekas rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno (Bung Karno) itu.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Singkawang Ajak Kepala Satuan Pendidikan Implementasikan Program "Anak Indonesia Hebat"
Koordinator aksi Pandu Putra Utama mengatakan bangunan yang sudah rata dengan tanah tersebut merupakan saksi penting bahwa Bung Karno pernah mendatangi Tanah Minang.
"Tapi apa?, sekarang sama-sama kita saksikan rumah tersebut telah rata dengan tanah. Saya katakan bahwa saat ini terjadi pembodohan sejarah di Kota Padang, Sumatera Barat," katanya dengan suara yang lantang dalam aksi itu.
"Padahal Bung Karno adalah seorang tokoh yang berjasa bagi RI dan menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat Minang," sambungnya.
Pihaknya mengatakan akan terus mengawal Pemkot Padang untuk mengusut tuntas pembongkaran rumah singgah Bung Karno ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Bapak (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kami juga akan menempuh jalur hukum. Sepulang dari sini kami langsung menyurati DPRD Sumbar," sebut Pandu.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova saat menemui masa aksi mengatakan, Pemkot Padang akan membangun kembali rumah tersebut sesuai dengan bentuk aslinya.
Ia mengonfirmasi rumah singgah Bung Karno itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Padang dan terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
"Rumah ini bukan milik Pemkot Padang tetapi milik perorangan, yang bersangkutan juga telah bersedia membangun kembali rumah singgah Bung Karno di lokasi semula," ujar Yopi.
Ia menyebut bangunan rumah singgah itu diruntuhkan pemiliknya dengan dalih ingin membangun kembali dalam bentuk replika sesuai dengan bentuk sejarahnya.
Sejarawan Universitas Andalas (Unand) Gusti Asnan mengatakan pembongkaran rumah singgah Bung Karno itu menunjukkan bentuk kelalaian pemerintah kota Padang dalam merawat peninggalan situs cagar budaya.
"Hal itu sangat disayangkan, bangunan yang jadi bukti sejarah yang pernah disinggahi Presiden Indonesia itu dihancurkan," katanya dikutip CNN Senin (20/2).
Meskipun akan dibangun kembali replika rumah singgah Bung Karno itu oleh Pemkot Padang setelah ramai diberitakan, Gusti Asnan menyebut nilai sejarahnya tidak akan pernah sama lagi.
Sehingga ia berharap ke depannya Pemko Padang dan pihak terkait dapat menata dan lebih memerhatikan situs kebudayaan secara serius, sehingga tidak terjadi lagi kejadian serupa.
"Seharusnya Pemko maupun pihak yang berkompeten mampu memperhatikan cagar budaya dan benda-benda cagar budaya tersebut dikunjungi dan dibuatkan laporannya kondisi terbarunya, setidaknya dalam tiga bulan sekali," kata Gusti.[zbr/cnn]