"BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis demi melindungi dan melayani nasabah," katanya.
Pada bagian lain, kasus penyalahgunaan fasilitas VOID itu sudah dinaikkan status pemprosesannya ke tahap Penyidikan oleh Kejari Padang pada 12 September 2023.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Gelar Demplot di Timor Leste Dukung Ketahanan Pangan Kawasan ASEAN
Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya tim penyidik menetapkan satu tersangka yaitu mantan pegawai BRI Padang berinisial FY pada 2 Februari 2024.
Ketua Tim Penyidik Syafri Hadi menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI pada tahun 2019 sampai 2023.
Modus yang ditemukan Kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan.
Baca Juga:
16 PSN Baru Diresmikan, Pemerintah Pastikan Pelaksanaannya Tak Ganggu APBN
Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).
Akibat tindakan tersebut FY diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (VOID).
Perbuatan dilakukan oleh tersangka menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakangnya adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).