Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menyita uang sebesar Rp455.400.000 terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour yang dimiliki oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada hari Jumat (16/2/2024).
"Dalam rangka penyidikan perkara maka pada hari ini kami menyita uang sebanyak Rp455.400.000 dari tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi dalam jumpa pers di Padang.
Baca Juga:
Lulusan Google Bangkit Kemendikbudristek Banyak Dilirik Industri Teknologi Indonesia
Dalam jumpa pers tersebut Afliandi didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri, dan Kepala Seksi Datun Syafri Hadi selaku Ketua Tim Penyidik.
Tim Penyidik Kejaksaan juga menghadirkan uang tunai yang disita dari tersangka FY berupa pecahan uang seratus ribu rupiah, selanjutnya uang dititipkan ke rekening penitipan oleh Penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyitaan-penyitaan yang terkait dengan perkara.
Baca Juga:
PT Pertamina Buat Peraturan Pembatasan Pengisian BBM Solar Bersubsidi
"Kami dari jajaran Pidana Khusus akan terus berusaha, paling tidak bisa menyita uang yang sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka," jelasnya.
Karena diketahui kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara Ketua Tim Penyidik Syafri Hadi menerangkan bahwa kasus itu sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan pada 12 September 2023.