Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menyita uang sebesar Rp455.400.000 terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour yang dimiliki oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada hari Jumat (16/2/2024).
"Dalam rangka penyidikan perkara maka pada hari ini kami menyita uang sebanyak Rp455.400.000 dari tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi dalam jumpa pers di Padang.
Baca Juga:
Lulusan Google Bangkit Kemendikbudristek Banyak Dilirik Industri Teknologi Indonesia
Dalam jumpa pers tersebut Afliandi didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri, dan Kepala Seksi Datun Syafri Hadi selaku Ketua Tim Penyidik.
Tim Penyidik Kejaksaan juga menghadirkan uang tunai yang disita dari tersangka FY berupa pecahan uang seratus ribu rupiah, selanjutnya uang dititipkan ke rekening penitipan oleh Penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyitaan-penyitaan yang terkait dengan perkara.
Baca Juga:
PT Pertamina Buat Peraturan Pembatasan Pengisian BBM Solar Bersubsidi
"Kami dari jajaran Pidana Khusus akan terus berusaha, paling tidak bisa menyita uang yang sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka," jelasnya.
Karena diketahui kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara Ketua Tim Penyidik Syafri Hadi menerangkan bahwa kasus itu sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan pada 12 September 2023.
"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya ditetapkan satu tersangka yaitu mantan pegawai BRI Padang berinisial FY pada 2 Februari 2024," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus itu adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas void pada EDC (Electronic Data Capture) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI pada tahun 2019 sampai 2023.
Modus yang ditemukan Kejaksaan adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan.
Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas pembatalan transaksi (VOID).
Akibat tindakan tersebut FY diuntungkan karena dana yang ditransfer tetap masuk ke rekening penerima, sedangkan penerima juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (VOID).
Perbuatan dilakukan oleh tersangka menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakangnya adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT).
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1,4 Miliar, kerugian bank dianggap sebagai kerugian negara karena merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
[Redaktur: Amanda Zubehor]