Sumbar.WahanaNews.co, Padang - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Negeri Padang yang sedang menyidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.
Regional CEO BRI Padang Moh Harsono dalam keterangan pers yang diterima di Padang, Minggu (18/2/2024) menuliskan bahwa pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke ranah hukum.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
"BRI menyerahkan penyelesaian kasus sepenuhnya melalui ranah hukum, serta mengapresiasi pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," terangnya.
Ia menceritakan kasus Penyalahgunaan Void EDC Merchant Jaya Wisata Tour yang kini disidik Kejari Padang berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI.
Setelah melakukan pengungkapan, BRI melalui Legal Team langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yang dalam hal ini adalah Kejaksaan.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Selain itu BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku yang merupakan oknum pegawai bank berinisial FY, kini yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka.
"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman demi memberikan layanan terbaik bagi nasabah.