SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendukung pemerintah provinsi setempat untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan bermotor berpelat nomor non-BA sebagai solusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pergub ini bisa menjadi dan mendukung pemasukan pendapatan asli daerah di Sumbar," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi di Padang, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Kementerian PU Pastikan Pembangunan TPST RDF di Padang Tetap Berlanjut
Hal tersebut disampaikan Muhidi usai mengunjungi Samsat Kabupaten Sijunjung dalam rangka membahas sejumlah strategi peningkatan PAD melalui skema pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menurut Muhidi, sebelum pemerintah provinsi atau gubernur membuat regulasi tersebut maka pemerintah daerah terlebih dahulu harus mendata berapa jumlah kendaraan berpelat nomor non-BA yang beroperasi di Sumbar.
Ia mengatakan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota perlu diperkuat untuk memastikan akurasi data kendaraan, terutama yang dimiliki perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumbar.
Baca Juga:
Pemprov Sumbar Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II untuk Insentif 2025
Apabila nantinya pendataan tersebut menunjukkan banyak kendaraan non-BA yang beroperasi di Sumbar, DPRD mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sumbar mempermudah atau menggratiskan proses bea balik nama.
"Kita berharap kebijakan ini bisa berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD," katanya.
Saat ini tingkat kepatuhan masyarakat di Sumbar dalam membayar pajak kendaraan baru di kisaran 57 persen. Artinya, pemerintah daerah harus lebih bekerja keras untuk memaksimalkan sektor PAD dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.