SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebagai insentif bagi wajib pajak pada 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon di Padang, Senin (10/2/2025), mengatakan pemberian insentif bagi wajib pajak itu merupakan salah satu solusi untuk mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Gubernur Terpilih Pramono Anung Angkat Tujuh Stafsus Profesional untuk Bantu Pimpin Jakarta
"Dengan kebijakan ini kita berharap bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, sehingga mereka lebih taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.
Sementara kebijakan BBNKB II gratis bertujuan untuk mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat nomor luar Sumbar untuk memindahkan menjadi pelat nomor Sumbar.
"Dengan demikian, kita berharap penerimaan dari pajak kendaraan bisa bertambah," katanya.
Baca Juga:
PNS Pemkab Wonosobo yang Akan Purna Tugas Mengikuti Pembekalan Persiapan Pensiun
Selain itu, Pemprov Sumbar juga menggagas "tabungan pajak" bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan tabungan pajak ini, tidak ada lagi ASN yang menunggak pajak kendaraan.
Ia menyebut berdasarkan evaluasi tahun 2024, tercatat sekitar 5.300 ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Pada Januari 2025, jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 ASN.