SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebagai insentif bagi wajib pajak pada 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon di Padang, Senin (10/2/2025), mengatakan pemberian insentif bagi wajib pajak itu merupakan salah satu solusi untuk mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Bupati Purbalingga Fahmi Hanif Minta Komitmen ASN Dukung Pembangunan Wilayah 5 Tahun Mendatang
"Dengan kebijakan ini kita berharap bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, sehingga mereka lebih taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.
Sementara kebijakan BBNKB II gratis bertujuan untuk mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat nomor luar Sumbar untuk memindahkan menjadi pelat nomor Sumbar.
"Dengan demikian, kita berharap penerimaan dari pajak kendaraan bisa bertambah," katanya.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Cairkan TPP untuk PPPK Angkatan 2023/2024 Awal Mei 2025
Selain itu, Pemprov Sumbar juga menggagas "tabungan pajak" bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan tabungan pajak ini, tidak ada lagi ASN yang menunggak pajak kendaraan.
Ia menyebut berdasarkan evaluasi tahun 2024, tercatat sekitar 5.300 ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Pada Januari 2025, jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 ASN.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, masih ada sekitar 27.000 ASN yang belum memenuhi kewajibannya.
"Dengan tabungan pajak ini, persoalan ASN menunggak pajak diharapkan bisa terselesaikan," katanya.
Ia berharap dengan sejumlah kebijakan yang diambil itu, PAD Sumbar dari pajak kendaraan bisa ditingkatkan.
"Apalagi, saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran. Dengan PAD maksimal, pembangunan di Sumbar bisa tetap berjalan meski ada efisiensi," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]