"Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan tiga lokasi yakni dua lokasi di Kabupaten Pasaman dan satu lokasi di Kabupaten Sijunjung," kata dia
Pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku penambangan emas tanpa izin yang berdampak pada lingkungan.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Ia mengatakan keempat tersangka akan disangkakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ditreskrimsus Polda Sumbar akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik ilegal dan jika ditemukan akan ditindak tegas.
Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Sementara, terkait penggunaan merkuri, saat dilakukan penangkapan pelaku tambang emas tanpa izin, mereka melakukan penambangan dengan alat berat dan kotak
"Jadi saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan merkuri," kata dia. [rda]