WahanaNews-Sumbar | Empat tersangka penambang emas ilegal ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar di Kabupaten Sijunjung dan Pasaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu dalam jumpa pers di Padang, Senin, mengatakan untuk tersangka yang ditangkap di Kabupaten Sijunjung ada dua pria berinisial S (54) tahun dan pria berinisial A (35).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kedua pria itu berasal dari luar Sumatra Barat, untuk pria berinisial S merupakan warga Kelurahan Kedoya Utara DKI Jakarta sementara A warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu untuk pelaku yang ditangkap di Kabupaten Pasaman ada MI (28) yang bertindak sebagai operator alat berat dan pria berinisial S.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang," kata dia.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Ia mengatakan langkah ini melanjutkan perintah dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra agar tidak terjadi lagi aksi pidana tambang ilegal di Sumbar.
"Kapolda Sumbar menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi tambang ilegal dan pembalakan liar," kata dia.
Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan sesuai apa yang disampaikan Kapolda agar di Sumbar tidak ada lagi praktik tambang ilegal.
"Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan tiga lokasi yakni dua lokasi di Kabupaten Pasaman dan satu lokasi di Kabupaten Sijunjung," kata dia
Pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku penambangan emas tanpa izin yang berdampak pada lingkungan.
Ia mengatakan keempat tersangka akan disangkakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ditreskrimsus Polda Sumbar akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik ilegal dan jika ditemukan akan ditindak tegas.
Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman.
Sementara, terkait penggunaan merkuri, saat dilakukan penangkapan pelaku tambang emas tanpa izin, mereka melakukan penambangan dengan alat berat dan kotak
"Jadi saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan merkuri," kata dia. [rda]