WahanaNews-Sumbar | Empat tersangka penambang emas ilegal ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar di Kabupaten Sijunjung dan Pasaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu dalam jumpa pers di Padang, Senin, mengatakan untuk tersangka yang ditangkap di Kabupaten Sijunjung ada dua pria berinisial S (54) tahun dan pria berinisial A (35).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kedua pria itu berasal dari luar Sumatra Barat, untuk pria berinisial S merupakan warga Kelurahan Kedoya Utara DKI Jakarta sementara A warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu untuk pelaku yang ditangkap di Kabupaten Pasaman ada MI (28) yang bertindak sebagai operator alat berat dan pria berinisial S.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang," kata dia.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ia mengatakan langkah ini melanjutkan perintah dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra agar tidak terjadi lagi aksi pidana tambang ilegal di Sumbar.
"Kapolda Sumbar menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi tambang ilegal dan pembalakan liar," kata dia.
Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan sesuai apa yang disampaikan Kapolda agar di Sumbar tidak ada lagi praktik tambang ilegal.