SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Padang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi, melantik dan mengambil sumpah jabatan 119 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Pelantikan berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (24/12/2025).
Dari jumlah tersebut, 51 pejabat dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama seiring perubahan tipe Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dari tipe B menjadi tipe A. Sementara 68 pejabat lainnya dilantik melalui mekanisme promosi dan rotasi untuk mengisi kekosongan jabatan serta memperkuat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga:
Lantik 4 Pejabat, Wali Kota Gunungsitoli Minta Tunjukkan Kinerja dan Loyalitas
Sekdaprov Arry Yuswandi menegaskan, pelantikan ini merupakan bagian dari penataan organisasi agar birokrasi lebih adaptif, efektif, dan profesional dalam menjawab tuntutan pelayanan publik.
“Pelantikan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan organisasi. Kita ingin memastikan birokrasi bekerja lebih efisien, efektif, dan profesional. Dari 119 pejabat, 68 merupakan hasil promosi dan rotasi, sementara 51 lainnya pengukuhan akibat perubahan tipe instansi,” jelas Arry.
Dalam arahannya, Arry menekankan tiga hal utama kepada pejabat yang dilantik. Pertama, mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan. Kedua, bekerja secara cepat, adaptif, dan inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Ketiga, fokus pada hasil dan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar proses kerja.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi 73 Pejabat, di Antaranya 17 Kajati
“Bapak dan Ibu adalah orang-orang yang dipercaya untuk mengemban amanah ini. Jawablah kepercayaan tersebut dengan kinerja terbaik dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Arry juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Sumbar agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme serta menjadikan Core Values ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam bekerja dan melayani masyarakat.
“Hati-hati dalam menjalankan amanah. Jaga integritas, hindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan norma, terus belajar, dan cepat beradaptasi di lingkungan kerja yang baru,” pesannya.