SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Pariaman - Polemik antara penyanyi Fauzana dan musisi pencipta lagu Roza’c kembali mencuat ke publik. Perselisihan terkait hak cipta dan royalti ini ternyata belum menemui titik temu, meski sudah berlangsung sejak tahun 2025.
Pada tahun lalu, Fauzana sempat menerima surat somasi pertama terkait lagu-lagu ciptaan Roza’c yang pernah ia bawakan. Saat itu, Fauzana memilih untuk tidak memberikan tanggapan publik. Namun, memasuki awal tahun 2026, somasi kedua kembali dilayangkan oleh Roza’c, dan kali ini Fauzana angkat bicara.
Baca Juga:
Rozac Tanjung Tegaskan Somasi Bukan Larangan, Melainkan Soal Hak Pencipta
Melalui unggahan Instagram Story, Fauzana menyampaikan bahwa sejak somasi pertama diterimanya, ia tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaan Roza’c dalam setiap penampilannya. Meski demikian, somasi kedua tetap ia terima, sehingga ia merasa perlu memberikan klarifikasi kepada publik.
Dalam keterangannya, Fauzana menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru Undang-Undang Hak Cipta, kewajiban pembayaran royalti bukan berada pada penyanyi, melainkan menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara acara. Menurutnya, penyanyi hanya menjalankan permintaan tampil dan membawakan lagu sesuai kontrak dengan event organizer.
Untuk memperkuat pernyataannya, Fauzana juga mengunggah cuplikan regulasi terkait hak cipta, yang menegaskan bahwa penagihan royalti seharusnya ditujukan kepada penyelenggara, bukan kepada penyanyi secara personal. Oleh karena itu, Fauzana merasa tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Baca Juga:
Ditengah Polemik yang Menyeruak, Gus Yahya Ganti Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU!
Polemik ini pun memunculkan berbagai reaksi di kalangan publik, khususnya pecinta musik Minang. Tak sedikit yang bertanya-tanya, siapakah yang sebenarnya berada di posisi salah? Apakah pencipta lagu yang menuntut haknya, atau penyanyi yang merasa sudah taat aturan?
Di tengah silang pendapat tersebut, banyak pihak berharap agar Fauzana dan Roza’c dapat duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik, dengan mengedepankan musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku, agar persoalan ini tidak terus berlarut dan mencederai dunia seni.
[Redaktur: Ramadhan HS]