BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Bangka Tengah – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung resmi menunjuk Yudie Arieanto Tri Santosa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Penunjukan ini dilakukan menyusul pencopotan Padeli yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang, Sulawesi Selatan.
Yudie Arieanto saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bangka Belitung. Ia ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Kajari Bangka Tengah guna memastikan roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Baca Juga:
Kepala KeJaksaan Bangka Tengah Ditahan, Kejagung: Tidak ada Toleransi pada Pelanggaran
“Penunjukan Plh Kajari Bangka Tengah dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian keterangan yang dihimpun WahanaNews, Rabu (24/12/2025).
Yudie bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelumnya, ia pernah mengemban tugas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam menjaga stabilitas dan kinerja Kejari Bangka Tengah di tengah situasi yang menjadi sorotan publik.
Penunjukan Plh Kajari Bangka Tengah dilakukan setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Padeli dari jabatannya. Padeli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Baznas Kabupaten Enrekang.
Baca Juga:
Kepala KeJaksaan Bangka Tengah Ditahan, Kejagung: Tidak ada Toleransi pada Pelanggaran
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Padeli diduga menerima aliran dana hingga Rp840 juta bersama pihak lain saat menangani perkara tersebut.
“Tersangka menerima uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lainnya,” ujar Anang dalam keterangan resmi.
Menurut Anang, penetapan tersangka terhadap Padeli berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejaksaan Agung, dilanjutkan pemeriksaan oleh bidang pengawasan, hingga akhirnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Kajari Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana Baznas Enrekang,” tegas Anang Rabu (24/12/2025)
Dengan ditunjuknya Plh Kajari Bangka Tengah, Kejaksaan berharap pelayanan hukum dan penegakan hukum di wilayah tersebut tetap berjalan profesional, transparan, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.
[Redaktur: Ramadhan HS