SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status hukum tersebut berlaku sejak 17 Desember 2025.
Kepastian itu dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menaikkan status Hellyana dari terlapor menjadi tersangka, Selasa (23/12/025)
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Ini Universitas yang Disebut oleh Bareskrim Polri
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Sidik pada Juli 2025. Laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri setelah Ahmad menemukan kejanggalan pada data pendidikan Hellyana.
Keanehan utama terletak pada tahun penerbitan ijazah Sarjana Hukum yang digunakan Hellyana. Berdasarkan dokumen yang beredar, ijazah tersebut tercatat terbit pada tahun 2012.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Pemprov Pastikan Pemerintahan Tetap Normal Seperti Biasa
Temuan Data PDDikti
Namun, hasil penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan fakta berbeda. Dalam sistem nasional tersebut, Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra Jakarta Timur pada tahun 2013, lalu berstatus mengundurkan diri pada 2014.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius, karena secara logika akademik, ijazah tidak mungkin diterbitkan sebelum seseorang terdaftar sebagai mahasiswa.