"Oleh karena itu, dari lubuk hati yang paling terdalam saya menyampaikan apresiasi dan rasa terharu atas kesadaran mereka kembali berikrar setia kembali ke NKRI," jelas Teddy.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa mengultimatum kepada jaringan Negara Islam Indon (NNI) di Sumbar untuk segera kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Cegah Penyalahgunaan, PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif
Teddy memberikan waktu paling lama tiga minggu atau tepatnya 20 Mei 2022 mendatang.
"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, seluruhnya yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut baiat," kata Teddy Minahasa Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Wartawan, Jumat (29/4/22).
Teddy mengatakan, jika mereka yang masih terpapar NII tidak juga tobat atau cabut baiat, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Baca Juga:
Tak Lapor ke KPK, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21 Miliar
"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras-kerasnya," kata Teddy. [afs]