WahanaNews-Sumbar | Setelah mendapat ultimatum dari Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), sebanyak 518 orang jaringan Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya cabut baiat dan menyatakan ikrar setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Proses cabut baiat dengan ikrar setia kepada NKRI itu berlangsung di gedung Maharajo Dirajo, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (29/4/2022) sore.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebelumnya, sebanyak 391 jaringan NII sudah terlebih dahulu tobat dengan cabut baiat di Dharmasraya pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang menyaksikan cabut baiat itu memberi apresiasi terhadap warga yang sudah kembali setia kepada NKRI.
"Kita bersyukur akhirnya mereka kembali setia ke NKRI," kata Teddy usai menyaksikan prosesi cabut baiat itu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Teddy menceritakan, Sumbar merupakan gudang dari aktor intelektual berdirinya Republik Indonesia. Salah satu proklamator kemerdekaan RI adalah Bung Hatta. Selain itu juga ada M Yamin, Sutan Syahrir, Tan Malaka, Imam Bonjol, M Natsir, Rasuna Said yang merupakan tokoh kemerdekaan.
"Saya berharap jangan nodai warisan tokoh Minang itu dengan rencana makar atau separatis. Polisi dan TNI akan menjadi garda terdepan dan benteng terakhir demi menjaga keutuhan NKRI," kata Teddy.
Teddy yakin, mereka yang saat ini telah mencabut baiat hanya karena dibujuk sehingga tergabung dalam jaringan NII.
"Oleh karena itu, dari lubuk hati yang paling terdalam saya menyampaikan apresiasi dan rasa terharu atas kesadaran mereka kembali berikrar setia kembali ke NKRI," jelas Teddy.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa mengultimatum kepada jaringan Negara Islam Indon (NNI) di Sumbar untuk segera kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Teddy memberikan waktu paling lama tiga minggu atau tepatnya 20 Mei 2022 mendatang.
"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, seluruhnya yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut baiat," kata Teddy Minahasa Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Wartawan, Jumat (29/4/22).
Teddy mengatakan, jika mereka yang masih terpapar NII tidak juga tobat atau cabut baiat, maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras-kerasnya," kata Teddy. [afs]