WahanaNews-Sumbar | Jumat (18/2/2022), enam orang waria diamankan petugas Satpol PP Padang, Sumatera Barat.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan awalnya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah.
Baca Juga:
Menko PMK Resmikan Babak Baru Pesantren: Struktur Ditjen dan Program Prioritas Disiapkan
Selanjutnya pihaknya mendatangi lokasi rumah kos di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
"Kita khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, makanya langsung cepat menurunkan anggota ke lokasi," kata Mursalim.
Enam orang waria langsung dinaikkan ke atas mobil petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Baca Juga:
UNRWA Krisis Pendanaan, Ratusan Ribu Anak Palestina Terancam Kehilangan Layanan
"Banyak masyarakat yang merasa resah akibat ulah mereka," katanya.
Pihaknya hanya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.
Waria ini, kata dia, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas.